Suara Parlemen - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno masih menunggu
keputusan pemerintah pusat yang rencana kebijakannya untuk penarikan
zakat sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Muslim di
Indonesia.
"Kita akan tunggu kita tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah
pusat masih wacana kita jalankan seperti yang ada sekarang," kata
Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi DKI akan mengikuti program
pemerintah terkait pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih
sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI)
voluntary (melanjutkan), bukan mandatory (wajib)," kata Wagub.
Zakat tersebut memang sudah menjadi kewajiban setiap umat Muslim
untuk membagi rezekinya kepada sesama. Di Jakarta sendiri zakat tersebut
masih bersifat sukarela tanpa harus diwajibkan, katanya.
"Tetapi di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini
menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari
bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," kata Sandiaga.
Wagub menegaskan pihaknya tidak mau berwacana terkait program
pemerintah pusat itu. Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI terus
melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan berlaku.
Kementerian Agama saat ini sedang menyelesaikan aturan mengenai
pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Di mana, prosesnya dalam
tahap pematangan draft.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ASN dapat menolak gajinya dipotong kewajiban zakat.
Dia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban tetapi
pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu juga zakat
yang menjadi kewajiban agama sedangkan pemerintah membantu pengumpulan
zakat.
Secara teknis, dia mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Sandiaga : tunggu keputusan pusat terkait penarikan zakat
Share This
Tags
# Hukum dan Pemerintahan
Share This
About Risma Novita Sari
Hukum dan Pemerintahan
Label:
Hukum dan Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar