Suaraparlemen - Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ahmad Noor Fuadi, menyayangkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi yang disosialisasikan di hadapan perwakilan mahasiswa dari 31 perguruan tinggi pada Kamis-Jumat (14-15/12/2017) di Hotel Aston Imperial Bekasi. Pasalnya, ada beberapa bagian yang berpotensi mengerangkeng proses mahasiswa.
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Namun, saat hendak diubah ke Menteri Ristek, ternyata ada pasal-pasal penting yang sengaja diubah dan bahkan dihapus.
Beberapa persoalan penting terkait peraturan ini, menurut Fuad adalah sebagai berikut: pertama, pada keputusan menteri tahun 1998 pasal 2 dijelaskan bahwa organisasi mahasiswa diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Namun, pada peraturan terbaru, pasal tersebut dihapuskan.
Dengan demikian, artinya sisi demokrasi dalam proses pelaksanaan organisasi mahasiswa di perguruan tinggi sudah dihapus. Kalau begitu, bagaimana bisa mengajarkan nilai-nilai demokrasi pada mahasiswa, generasi bangsa ini? tegas Fuad saat menyatakan sikap di sekretariat BEM Unesa Kampus Ketintang Surabaya, Kamis (14/12/2017).
Kedua, dalam peraturan terbaru, struktur kepenguruan, AD/ART, dan program kerja diatur oleh pihak rektorat. Menurut Fuad, ini sangat menciderai kreativitas mahasiswa. Spirit inovatif, kreatif, dan progresif akan benar-benar terhambat apabila peraturan ini direalisasikan.
“Sementara itu, bagi organisasi lintas kampus diatur oleh kementerian ristek. Kalau begini caranya, ini tidak ubahnya era Orde Baru yang pernah memberlakukan NKK/BKK, tegasnya.
Oleh karena itu, Fuad menambahkan, peraturan ini harus direvisi atau bahkan dicabut. Organisasi mahasiswa adalah wahana penting sebagai pembelajaran. Organisasi mahasiswa bagaikan miniatur negara. Kalau semuanya diatur oleh rektorat dan kementerian, artinya mahasiswa dikerangkeng. Secara tidak langsung mahasiswa dibikin mandul oleh pemerintah.
Di samping itu, Fuad juga merasa kecewa karena yang diundang sebagai peserta sosialisasi peraturan ini hanya 31 perguruan tinggi. Padahal, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki organisasi mahasiswa. Semua perguruan tinggi memiliki kepentingan yang sama pada peraturan ini, pungkasnya. (ful)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar