Suara Parlemen - DPD Partai Demokrat Jatim mendukung langkah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY )yang melaporkan pengacara Setnov, Firman Wijaya ke Mabes Polri.
“Kami pengurus DPD Demokrat Jatim dan seluruh DPC Partai Demokrat se Jatim mendukung penuh laporan tersebut,”ungkap sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio saat ditemui di Surabaya, Selasa (6/2).
Politisi asal Mojokerto ini mengatakan apa yang dilakukan Firman Wijaya tersebut dinilai merupakan fitnah karena tidak berlandasan bukti.”Dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut, kami yakin Ketua umum DPP Partai Demokrat pak SBY tak terlibat sama sekali. Sudah jelas apa yang dilakukan saudara Firman Wijaya tersebut adalah fitnah terhadap ketum kami,”ungkapnya.
Tuduhan Firman Wijaya tersebut, kata Renville telah melakukan pelanggaran Pasal 310, Pasal 311 KUHP juncto 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto Pasal 5 ayat 3.
Diungkapkan juga oleh Renville, tak ada hubungannya Partai Demokrat dan SBY dengan korupsi e-KTP.
“ Kami menilai proyek e-KTP tak ada kaitannya dengan SBY maupun dengan Partai Demokrat,”terangnya.
Ketika dikonfirmasi langkah yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat Jatim, Renville Antonio mengaku saat ini masih menunggu instruksi pusat untuk bersikap lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sekedar diketahui, Firman dinilai telah menggiring opini publik, dengan meminta keterangan ke Mantan Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir, saat bersaksi, hingga nama SBY disebut dalam persidangan. (red)
“Kami pengurus DPD Demokrat Jatim dan seluruh DPC Partai Demokrat se Jatim mendukung penuh laporan tersebut,”ungkap sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio saat ditemui di Surabaya, Selasa (6/2).
Politisi asal Mojokerto ini mengatakan apa yang dilakukan Firman Wijaya tersebut dinilai merupakan fitnah karena tidak berlandasan bukti.”Dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut, kami yakin Ketua umum DPP Partai Demokrat pak SBY tak terlibat sama sekali. Sudah jelas apa yang dilakukan saudara Firman Wijaya tersebut adalah fitnah terhadap ketum kami,”ungkapnya.
Tuduhan Firman Wijaya tersebut, kata Renville telah melakukan pelanggaran Pasal 310, Pasal 311 KUHP juncto 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto Pasal 5 ayat 3.
Diungkapkan juga oleh Renville, tak ada hubungannya Partai Demokrat dan SBY dengan korupsi e-KTP.
“ Kami menilai proyek e-KTP tak ada kaitannya dengan SBY maupun dengan Partai Demokrat,”terangnya.
Ketika dikonfirmasi langkah yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat Jatim, Renville Antonio mengaku saat ini masih menunggu instruksi pusat untuk bersikap lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sekedar diketahui, Firman dinilai telah menggiring opini publik, dengan meminta keterangan ke Mantan Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir, saat bersaksi, hingga nama SBY disebut dalam persidangan. (red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar