![]() |
| foto: Kader Demokrat |
Penetapan Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994.
Selain ditetapkan menjadi Hari Guru Nasional, tanggal 25 November juga dijadikan sebagai hari lahir organisasai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kader Demokrat Linda Octavia Silanno mengatakan, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
"Aktualitas fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas proses dan pembelajaran," ujar Linda tempat kerjanya Jogjakarta Senin (25/11/2018).
Sebagai tenaga profesional, lanjut Linda guru berperan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional itu sendiri adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
"Kemajuan suatu bangsa tergantung pada besarnya perhatian dan upaya bangsa dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan cerah," ujarnya. (AL/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar