Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo keberatan atas tuntutan jaksa ini. Menurutnya, Irvanto bukan pelaku utama dalam kasus ini, hanya sebagai pengacara.
"Peran pak Irvanto sebagai mana yang dibacakan tadi hanya sebagai perantara, sangat berat tuntutannya." ujar Soesilo.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar