SUARAPARLEMEN-Tersangka kasus dugaan suap PLTU
Riau-1, Idrus Marham menyerahkan nasib Direktur Utama PT PLN, Sofyan
Basir yang juga terseret di kasus ini pada penyidik KPK.
Idrus
melanjutkan nantinya penyidik KPK yang bakal mengumpulkan fakta-fakta
baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Fakta-fakta tersebut
diyakini idrus akan menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam
kasus ini.
"Apakah ada fakta atau tidak itu penting biar seluruh proses-proses
ini berjalan dengan baik. Dan tentu berdasarkan fakta-fakta kebenaran KPK semakin kuat," papar Idrus.
Sebelumnya
dalam persidangan terdakwa, Johannes B Kotjo, disebut Direktur Utama
PT PLN Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan
listrik di Riau.
Sofyan, kata Kotjo menginginkan proyek dikerjakan sesuai Peraturan
Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Kelistrikan.
Kotjo menyatakan keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat
menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan
dalam proyek PLTU Riau-1.
"Waktu Saya ke Beijing (temui
Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain
saja," kata Kotjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sofyan Basir yang juga terseret di kasus ini pada penyidik KPK
Share This
Tags
# Hukum dan Pemerintahan
Share This
About mediajawatimur
Hukum dan Pemerintahan
Label:
Hukum dan Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar