Suara Parlemen - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan
bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara
uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR terhadap KPK.
"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya, karena uji materi ini ditolak," ujar Laode di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Laode mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi, ini putusan
terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati
putusan tersebut," tambahnya.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua Majelis
Hakim Konstitusi menyatakan untuk menolak permohonan uji materi terkait
ketentuan hak angket tersebut.
Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan
bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.
Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban
kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung
jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan
Mahkamah.
Namun terdapat empat hakim konstitusi yaitu; Maria Farida Indrati,
Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari lima hakim konstitusi lainnya.
Putusan ini berlaku untuk tiga permohonan yang ketiganya sama-sama
mengajukan uji materi atas Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.
Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.
Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen
fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi
(FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M.
Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40
diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.
KPK kecewa dengan putusan MK
Share This
Tags
# Lintas Peristiwa
Share This
About Risma Novita Sari
Lintas Peristiwa
Label:
Lintas Peristiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar