Suara Parlemen - Hasil investigasi Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kasus ledakan
petasan di PT Panca Buana Sukses di Tangerang, Banten, pada tanggal 26
Oktober 2017 menyatakan perusahaan tersebut melanggar empat aturan
ketenagakerjaan.
"Kami sudah melihat secara langsung dan tim Binwasnaker sudah turun
dan telah kordinasi intensif dengan Disnaker Banten dan Polisi. tim
investigasi dan penyidikan PPNS menemukan empat pelanggaran," kata
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas
Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Empat temuan tersebut terungkap setelah adanya investigasi oleh
Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Binwasnaker dan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Polri dan Dinas Tenaga
Kerja Banten.
Keempat pelanggaran tersebut adalah pertama perusahaan PBS belum
melapor terkait wajib lapor ketenagakerjaan. Pelanggaraan Kedua, tidak
mengikutsertakan semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan pelanggaran ketiga adalah tidak menyediakan perlengkapan
keselamatan dan kesehatan kerja. Keempat memperkerjakan anak pada bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak.
"Dasil hasil penyidikan telah ditetapkan dua tersangka yakni Indra
Liona selaku pengusaha/pemilik dan Andrew sebagai pengurus. Proses
hukumnya masih terus dilakukan," kata Menaker.
Hanif memaparkan bahwa setelah menerima informasi kebakaran, Dirjen
Binwasnaker dan K3, pengawas spesialis K3 serta tim dari Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Banten langsung melakukan investigasi awal ke
lokasi kejadian.
Langkah berikutnya adalah membentuk tim investigasi melalui surat
perintah Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor Sprint.167/BINWASNAKER
K3/X/2017, terdiri dari PPNS Pusat dan provinsi. Hasil penyelidikan PPNS
Ketenagakerjaan tersebut berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan
Negeri Tangerang pada 30 Desember 2017.
"Sidang perkara 25 Januri lalu, yang sudah divonis kasus wajib lapor
perusahaan atau pelanggaran pertama. Sanksi maksimal denda Rp1 juta
sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan
pelaksanaannya. Kasus-kasus lainnya masih dalam proses," katanya.
Ledakan di pabrik petasan tersebut memakan korban 103 orang yakni 51
orang tewas dan 45 orang dirawat di rumah sakit yang saat ini telah
kembali ke rumah masing-masing.
Dari 103 pekerja tersebut, hanya 27 pekerja merupakan peserta BPJS
Ketenagakerjaan sedangkan sisanya tidak didaftarkan menjadi anggota,
termasuk pekerja anak-anak yang ilegal.
Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, seluruh perusahaan wajib
mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Home
Lintas Peristiwa
Ledakan pabrik petasan Tangerang, perusahaan langgar empat aturan ketenagakerjaan
Ledakan pabrik petasan Tangerang, perusahaan langgar empat aturan ketenagakerjaan
Share This
Tags
# Lintas Peristiwa
Share This
About Risma Novita Sari
Lintas Peristiwa
Label:
Lintas Peristiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar