Suara Parlemen - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan menunggu proses penyidikan
yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola
untuk membuat keputusan pemberhentiannya.
"Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang bagaimana," katanya di Batam, Kamis.
Selama proses itu, Kementerian Dalam Negeri tidak akan
memberhentikan Zumi Zola sebagai kepala daerah. "Tidak dipecat,"
katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Februari menetapkan Zumi
Zola sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan
menyatakan akan segera menahan dia. Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan dari KPK untuk
mencegah Zumi Zola ke luar negeri.
Sampai sekarang Zumi Zola
belum ditahan. Hari ini dia masih menjalankan tugas sebagai gubernur,
antara lain mengunjungi Kantor Samsat Kota Jambi untuk memantau
pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berbeda dengan Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
yang pada 4 Februari ditetapkan KPK sebagai tersangka dan langsung
ditahan sehingga dilepastugaskan dari jabatannya.
Berkenaan
dengan hal itu, Tjahjo sebelumnya menjelaskan bahwa walau sama-sama
berstatus tersangka, kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus
Bupati Jombang.
"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap
Tangan, kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan
pemerintahan sehari-hari sampai nanti ada keputusan hukum tetap di
pengadilan, jadi kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," kata dia.
Mendagri: pemberhentian Gubernur Jambi tunggu penyidikan
Share This
Tags
# Politik dan Pemilu
Share This
About Risma Novita Sari
Politik dan Pemilu
Label:
Politik dan Pemilu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar